HedlineKasus

Gawat! Kedapatan Cuci Rapor, Disdik Jabar Diskualifikasi 51 Siswa Masuk SMA Negeri

Margonda | jurnaldepok.id
Diduga melakukan manipulasi nilai rapor (cuci rapor) puluhan siswa SMP Negeri di Kota Depok didiskualifikasi masuk SMA Negeri di Depok.

Hal itu terungkap setelah beredar surat pengumuman pembatalan penerimaan seorang calon peserta didik baru dari SMA Negeri 1 Depok di Jalan Nusantara, Depok Jaya, Pancoran Mas.

Surat dengan kop SMA Negeri 1 Depok bernomor 0456/671/VII/2024 perihal pemberitahuan pembatalan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru tahap dua.

Surat yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 1 Depok, Usep Kasman mengatakan, SMAN 1 Kota Depok mengumumkan pembatalan penerimaan seorang Calon Peserta Didik (CPD) tahap dua setelah ditemukan adanya manipulasi nilai rapor siswa.

Keputusan ini berdasarkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang mengungkap manipulasi nilai di salah satu SMP Negeri di Depok.

Dalam surat resmi yang diterbitkan, SMAN 1 Depok menyatakan bahwa pembatalan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Depok, perwakilan kepala SMAN Kota Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, Ombudsman RI dan Kementerian PMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Jabar, Ade Afriandi saat dihubungi wartawan mengatakan, awalnya bidang pengawasan PPDB Provinsi Jawa Barat dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di Kota Depok melakukan validasi ke sekolah asal atau SMP tersebut.

“Kemudian dicocokan antara nilai rapor yang diunggah oleh calon peserta didik atau siswa dan buku rapor serta buku nilai yang ada di sekolah. Akan tetapi tidak ada perbedaan nilai atau sesuai. Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor,” ujarnya.

Namun saat dicek melalui e-rapor oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, data itu tidak bisa diakses oleh Pemda.

“Karena tidak bisa diakses oleh pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” paparnya.

Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, lanjutnya, Itjen Kemendikbud bersama Disdik Jabar menelusuri. Lalu terbukti adanya istilah cuci rapot atau manipulasi data nilai rapot.

“Akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya,” tuturnya.

Selain manipulasi nilai, terdapat pula kecurangan lainnya yakni manipulasi Kartu Keluarga yang terjadi pada PPDB SMAN/SMKN. Secara keseluruhan ada 274 siswa yang terbukti melakukan kecurangan dan dicoret oleh Disdik Jabar.

Dari jumlah tersebut, 223 siswa dicoret pada tahap I Jalur Zonasi dan 51 siswa dicoret di Kota Depok karena terbukti memanipulasi nilai rapor.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan tidak akan mentoleransi kecurangan pada proses PPDB 2024. Jika calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus kemudian terbukti melakukan kecurangan maka akan langsung dicoret dari PPDB,” tegasnya. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button